Kebebasan Konsumen Terhadap Pengontrolan Iklan dalam Perspektif Hukum
Aktivitas beriklan sendiri, perlu dilakukan pengawasan dan pengontrolan saat iklan itu tengah berlangsung. Dalam ranah pengontrolan pada iklan ini, pemerintah berperan penting untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dihasilkan oleh perusahaan. Dimana peran pemerintah untuk mengontrol aktivitas periklanan yang dilakukan oleh perusahaan ini, untuk memastikan bahwa pengiklan melakukan publikasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Jika di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur tentang etika dan aturan dalam undang-undang sebagai wujud dari pengontrolan pemerintah terhadap praktik periklanan di Indonesia.
Salah satu ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini dapat dilihat berdasarkan peundang-undangan terkait tata krama dan tata cara beriklan pada Bab II A ayat(1) dan Bab II B Nomor 3. Di samping itu pemerintah Indonesia menetapkan peraturan dan perundang-undangan terhadap perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (A), bahwa; “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha…..”
Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan; terkait hak akan kebebasan konsumen, dalam pengontrolan aktivitas terhadap iklan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai peran penting untuk melaksanakan pengontrolan publikasi iklan yang dikonsumsi masal. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia mengutip aturan dan ketentuan pada kitab hukum yang berlaku kepada perusahaan atau pelaku usaha, merupakan wujud dari peran pemerintah melakukan pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dikomunikasikan secara massa. Dimana tujuan dari pengontrolan beriklan oleh pemerintah Indonesia ini, dilakukan untuk memastikan setiap produk iklan dapat sesuai dengan norma-norma beriklan dengan dasar; transparansi dalam beriklan dan kejujuran saat menampilkan informasi pada iklan.
REFERENSI
Wibowo, Setyo Ferry & Maya Puspita Karimah. (2012). Pengaruh iklan televisi dan harga terhadap keputusan pembelian sabun lux (survei pada pengunjung mega Bekasi hypermall). Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia. Jakarta. Vol 3,No. 1.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.