Kebebasan Konsumen Terhadap Pengontrolan Iklan dalam Perspektif Hukum

Kebebasan Konsumen Terhadap Pengontrolan Iklan dalam Perspektif Hukum

Pada dasarnya iklan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau brand untuk dapat mengkomunikasikan produknya kepada khalayak. Menurut Wibowo dan Kharimah (2012) iklan didefinisikan sebagai sebuah elemen komunikasi pemasaran yang persuasif, dibayar oleh sponsor dan disebarkan melalui media saluran komunikasi massa untuk dapat mempromosikan produk yang dimiliki perusahaan. Dalam pelaksanaanya iklan bertujuan sebagai pemberi informasi kepada khlayak dan pembentuk pendapat umum. Dalam pelaksanaan iklan ini, hakikatnya pembuat iklan (perusahaan) harus memahami etika dalam beriklan, sebab iklan ini nantinya akan menjadi konsumsi publik yang dilihat oleh banyak orang dengan beragam latar belakang.

Aktivitas beriklan sendiri, perlu dilakukan pengawasan dan pengontrolan saat iklan itu tengah berlangsung. Dalam ranah pengontrolan pada iklan ini, pemerintah berperan penting untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dihasilkan oleh perusahaan. Dimana peran pemerintah untuk mengontrol aktivitas periklanan yang  dilakukan oleh perusahaan ini, untuk memastikan bahwa pengiklan melakukan publikasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Jika di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur tentang etika dan aturan dalam undang-undang sebagai wujud dari pengontrolan pemerintah terhadap praktik periklanan di Indonesia.

Salah satu ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini dapat dilihat berdasarkan peundang-undangan terkait tata krama dan tata cara beriklan pada Bab II A ayat(1) dan Bab II B Nomor 3. Di samping itu pemerintah Indonesia menetapkan peraturan dan perundang-undangan terhadap perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (A), bahwa; “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha…..”

Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan; terkait hak akan kebebasan konsumen, dalam pengontrolan aktivitas terhadap iklan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai peran penting untuk melaksanakan pengontrolan publikasi iklan  yang dikonsumsi masal. Oleh sebab itu,  pemerintah Indonesia mengutip aturan dan ketentuan pada kitab hukum yang berlaku kepada perusahaan atau pelaku usaha, merupakan wujud dari peran pemerintah melakukan pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dikomunikasikan secara massa. Dimana tujuan dari pengontrolan beriklan oleh pemerintah Indonesia ini, dilakukan untuk memastikan setiap produk iklan dapat sesuai dengan norma-norma beriklan dengan dasar; transparansi dalam beriklan dan kejujuran saat menampilkan informasi pada iklan.

REFERENSI

Wibowo, Setyo Ferry & Maya Puspita Karimah. (2012). Pengaruh iklan televisi dan harga terhadap keputusan pembelian sabun lux (survei pada pengunjung mega Bekasi hypermall). Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia. Jakarta. Vol 3,No. 1.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Butuh bantuan?
Hubungi Alenia

Available Coupon

X