Kebebasan Konsumen Terhadap Pengontrolan Iklan dalam Perspektif Hukum

Kebebasan Konsumen Terhadap Pengontrolan Iklan dalam Perspektif Hukum

Pada dasarnya iklan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau brand untuk dapat mengkomunikasikan produknya kepada khalayak. Menurut Wibowo dan Kharimah (2012) iklan didefinisikan sebagai sebuah elemen komunikasi pemasaran yang persuasif, dibayar oleh sponsor dan disebarkan melalui media saluran komunikasi massa untuk dapat mempromosikan produk yang dimiliki perusahaan. Dalam pelaksanaanya iklan bertujuan sebagai pemberi informasi kepada khlayak dan pembentuk pendapat umum. Dalam pelaksanaan iklan ini, hakikatnya pembuat iklan (perusahaan) harus memahami etika dalam beriklan, sebab iklan ini nantinya akan menjadi konsumsi publik yang dilihat oleh banyak orang dengan beragam latar belakang.

Aktivitas beriklan sendiri, perlu dilakukan pengawasan dan pengontrolan saat iklan itu tengah berlangsung. Dalam ranah pengontrolan pada iklan ini, pemerintah berperan penting untuk melakukan pengawasan atau pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dihasilkan oleh perusahaan. Dimana peran pemerintah untuk mengontrol aktivitas periklanan yang  dilakukan oleh perusahaan ini, untuk memastikan bahwa pengiklan melakukan publikasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku. Jika di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur tentang etika dan aturan dalam undang-undang sebagai wujud dari pengontrolan pemerintah terhadap praktik periklanan di Indonesia.

Salah satu ketetapan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini dapat dilihat berdasarkan peundang-undangan terkait tata krama dan tata cara beriklan pada Bab II A ayat(1) dan Bab II B Nomor 3. Di samping itu pemerintah Indonesia menetapkan peraturan dan perundang-undangan terhadap perlindungan konsumen dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 17 ayat (A), bahwa; “Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha…..”

Berdasarkan pemaparan tersebut maka dapat disimpulkan; terkait hak akan kebebasan konsumen, dalam pengontrolan aktivitas terhadap iklan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai peran penting untuk melaksanakan pengontrolan publikasi iklan  yang dikonsumsi masal. Oleh sebab itu,  pemerintah Indonesia mengutip aturan dan ketentuan pada kitab hukum yang berlaku kepada perusahaan atau pelaku usaha, merupakan wujud dari peran pemerintah melakukan pengontrolan terhadap produk-produk iklan yang dikomunikasikan secara massa. Dimana tujuan dari pengontrolan beriklan oleh pemerintah Indonesia ini, dilakukan untuk memastikan setiap produk iklan dapat sesuai dengan norma-norma beriklan dengan dasar; transparansi dalam beriklan dan kejujuran saat menampilkan informasi pada iklan.

REFERENSI

Wibowo, Setyo Ferry & Maya Puspita Karimah. (2012). Pengaruh iklan televisi dan harga terhadap keputusan pembelian sabun lux (survei pada pengunjung mega Bekasi hypermall). Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia. Jakarta. Vol 3,No. 1.

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perkembangan Sistem Politik Indonesia Masa Kini

Perkembangan Sistem Politik Indonesia Masa Kini

Dewasa kini manusia semakin dibuat sadar, bahwa politik merupakan satu kesatuan di dalam kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan. Sadar tidak sadar, mau atau tidak mau, nayata mansia akan selalu hidup berdampingan dengan politik. Karena pada daasarnya politik merupakan buah dari terjadinya komunikasi dan hubungan interaksi antara manusia, sehingga politik ada untuk dapat mempengaruhi kehidupan individu atau pun kelompok. Bahkan sebenarnya manusia selalu mempraktikan sistem politik di dalam kehidupan tanpa dirinya sadari. Misalnya ketika seseorang melamar pekerjaan, mereka berusaha mungkin untuk menyiapkan segala materi pertanyaan yang mereka perlukan agar pada tahap interview mereka dapat lolos, dan dinilai baik di hadapan HRD.
Dengan citra baik orang tersebut mengira dapat dipekerjakan di perusahaan yang sedang dilamar. Hal tersebut merupakan sebuah contoh kecil dari praktik politik di dalam kehidupan manusia. Maknanya politik selalu ada karena adanya kehidupan dan kebutuhan manusia yang tidak dapat dipisahkan antara keduanya. Menurut Isjwara (1985:183) mendeskripsikan bahwa interaksi yang dilakukan antara pemerintah dengan masyarakatnya dalam membuat sebuah perundang-undangan, sebuah ketentuan atau keputusan, di antara lembaga-lembaga pemerintahan pada dasarnya hal tersebut merupakan praktik dari politik di kehidupan bernegara.
Di dalam kehidupan, manusia berperilaku dan interaksi dapat ditandai akan berupa perilaku politik, yaitu perilaku yang bersangkutan dengan proses politik. Sebagian lainnya berupa perilaku ekonomi, keluarga, agama, dan budaya. Namun tidak semua individu ataupun kelompok masyarakat mengerjakan kegiatan politik. Praktik politik selalu ada dan berakitan dengan kehidupan manusia, oleh sebab itu proklamasi kemerdekaan Indonesia telah menaruh kehidupan berpolitik Indonesia di tangan bangsa Indonesia sendiri hingga saat ini.
Sebelum menginjak masa kemerdekaan, Indonesia mencari bentuk wajah politik Indonesia yang cocok dengan pola kehidupan bagi masyarakat Indonesia. hingga disahkannya maklumat pemerintah pada tanggal 3 November tahun 1945 lalu, yang memberikan perintah dan kewenangan untuk mendirikan partai-partai politik di Indonesia. Dengan maksud untuk mendemokratisering kehidupan masyarakat Indonesia melalui politik di Indonesia demi mencapai nilai-nilai kesejahteraan pada kandungan pancasila.
Pembahasan mengenai sistem politik di Indonesia sendiri penulis menganalisis dan mengutip dari dua perspektif. Diantaranya:
a) Sistem politik dalam segi antropolis di Indonesia
Menurut Budiarjo (2013:30) kegiatan politik pada dasarnya berlangsung di dalam satu sistem. Yang dimaksud sistem politik ini tidak diwujudkan sebagai suatu tempa. Namun, pengertian sistem politik adalah suatu konstruksi analisis, yang digunakan sebagai sebuah pisau analisis untuk memcahkan suatu persoalan yang rumit di dalam politik.Dalam praktik sistem politik, sekaligus hal yang membedakan dari sistem lain adalah bentuk berdirinya sistem politik selalu melibatkan dengan kekuasaan dan kewenangan.
Menurut Sunarso (2015). Penerapan sistem politik di Indonesia sendiri adalah sistem politik demokrasi, yang berlandasakan kepada demokrasi berikblat pada nilai-nilai pancasila. Hiruk pikuk perkembangan politik di Indonesia tumbuh melalui praktik yurispudensi yang ada sejak masa ordebaru hingga kini. Indonesia merupakan negara yang menganut trias politika yang bermakna pembagian kekuasaan perkembangan politik tersebut berkembang melalui badan-badan petinggi negara yang dikembangkan secara yudikatif, badan-badan tersebut yaitu Badan Eksekutif yang terdiri dari presiden serta wakil presiden, menteri-menteri, perdana menteri dan kabinet; Badan Legislatif yang dijalankan presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Dalam hal tersebut, selanjutnya badan eksekutif menjelaskan bahwa selama proses perkembangan Indonesia hingga saat ini. Telah mengalami banyak perubahan sistem pada politiknya hingga mendapatkan sebuah resep politik yang didapatkan pada masa orde baru, menjadi lebih demokratis. Meski pun hal tersebut tidak seluruhnya benar karena diketahui pada masa itu Soeharto masi menjadi dominan di dalam sistem pemerintahan Indonesia, sehingga banyak hal yang tidak tergolong demokratis ditutupi dengan melakukan perubahan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Jika melihat badan legislatif Indonesia selama pengembangan sistem politik ini. Dahulunya membangun sebuah sistem perwakilan yang semena-mena dianggap wajar. Hal tersebut berdampak kepada pemilihan umum pada tahun 1971 mengikut sertakan politik dan golongan fungsional lainnya. Lalu pada tahun 1973 Soeharto yang masi menjadi orang nomor satu di Indonesia, mengajak partai politik golkar untuk mengfungsikan diri sebagai golongn spiritual, golongan nasional, serta golongan karya.

b) Perkemabangan politik di Indonesia pada masa order baru serta penyebab dan dampaknya.
Pada era baru orde baru ini, saat itu Indonesia sedang tidak sepenuhnya sehat. Pada masa kepemimpinan Soeharto praktik partai politik tidak transparan sehingga demokrasi tidak terbangun sebagaimana mestinya di dalam kehidupan sistem poliitk dan pemerintahan di Indonesia. Bentuk ketidak hadiran demokrasi di Indonesia ini terlihat dari; terbelenggunya kalangan intelektual di Indonesia, pers di daerah dibungkam abis, KKN dan Pelanggaran HAM terjadi dimana-mana. Secara umum, sedikitnya ada lima pelanggaran norma dan nilai masyarakat pada masa order baru. Diantaranya:
1. Kekuasaan pemerintah Indonesai yang Absolute. Hal ini terjadi pada masa pemimpinan Soeharto yang menjabat hingga 30Tahu. Hal tersebut bedampak kapada hak-hak masyarakat Indonesai yang tidak dapat menyuarakan dirinya untuk berpolitik di dalam sistem Indonesia, sebab sistem politik telah dikendalaikan sepenuhnya oleh Soeharto sebagai pemimpin negara yang menerapkan kolusi dan nepotisme
2. Rendahnya transparasi pengelolaan di Indonesia. Transparansi merupakan bentuk kredibilitas dan akuntabilitas dari suatu negara. Pada masa Orde Baru, hak penyiaran dikekang. Berita-berita televisi dan surat kabar tidak boleh membicarakan keburukan-keburukan pemerintahan, kritik terhadap pemerintah, dan berita-berita yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional.
3. Lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat. Dalam hal ini peran DPR RI sebagai wakil rakyat sulit untuk menyampaikan aspirasi rakyat, sebab kendali pemerintah pusat sangat erat berada di dalam ruang yang seharunya bukan wilayah bagi pemerintahan pusat.
4. Hukum di Indonesia yang diskriminatif. Kondisi ini terlihat pada masa orde baru, bahwa hukum di Indonesia seakan ada hanya untuk masyarakat kelas menengah kebawah dan tidak berlaku untuk orang atas. Diskriminatif hukum di Indonesia pasca orde baru pun masi terasa hingga saat ini. Meski pun tidak begitu pekat seperi masa sebelumnnya. Dalam konteks hukum pada intinya Indonesia masi memiliki pekerjaan rumah yang belum dituntaskan hingga ke akarnya.
Masa order baru yang telah berlangsung selama 32-Tahun lamanya telah banyak memberikan dampak buruk kepada sistem pemerintahan di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa krisis moneter pada Tahun 1999 di Indonesia telah menciptakan sebuah kondisi kemiskinan yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Diagnosa penyakit sistem ini semakin memburuk setelah terkuaknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terjadi di Indonesia beserta para penegak hukum yang tidak karuan seakan tidak peduli dengan tanggung jawab yang sedang dipikul. Pada masa ini perkembangan sistem politik di Indonesia sangat buruk, bahkan hak-hakyang seharunsya di dapatkan oleh masyarakt Indonesia tidak seutuhnya diberikan. Mulai dari hak berpendapat, DLL. Lalu jika melihat sejarah sebelumnya, masyarakat Indonesia naik pitam dan berusaha membuat kerusuhan di negari ini untuk menekan Soehartu turun dari jabatannya.

REFERENSI

 

Isjwara, F.Pengantar Ilmu Politik.(Yogyakarta: Bina Cipta. 1985), hlm. 23.

 

Budiarjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik.(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2013), hlm. 69.

 

Sunarso, DKK, Pendidikan Kewarga Negaraan (Yogyakarta: UNY Press, 2015), hlm. 31.

 

 

Butuh bantuan?
Hubungi Alenia

Available Coupon

X